3. BNI disebut tidak transparan
Syamsul, pengacara Andi, menyatangkan pernyataan BNI. Menurutnya, BNI tidak transparan dalam menjelaskan kasus tersebut.
“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum," kata Syamsul.
"Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” tambahnya.
4. Komitmen Bank BNI
BNI meminta agar pihak Andi menunggu proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga meminta para pihak yang terkait menahan diri tidak membuat pernyataan-pernyataan yang bisa memperkeruh persoalan.
“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” tambahnya.
5. Pelaku ditangkap
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pegawai BNI berinisial MBS.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Helmy menjelaskan, BNI tida mengalami kerugian akibat kaus ini. Namun, MBS telah merugikan sejumlah nasabah bernama Andi Idris Manggabarani yang mengalami kerugian Rp45 miliar.
Selain itu, nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp16,5 miliar. Korban lainnya adalah nasabah R dan A yang mengalami kerugian Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.
"Deposito Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar," jelas Helmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News