Pelarian penipuan bisnis iPhone, Rihana dan Rihani, berakhir. Saudara kembar itu ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Rihana dan Rihani sudah menjadi tersangka. Mereka tidak hanya dijerat dengan tindak pidana penipuan. Tetapi juga pencucian uang.
Hengki menjelaskan, Rihana dan Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki.
Baca juga
Aksi Rihana dan Rihani Bisnis iPhone Hingga Rugikan Rp35 Miliar, Ini Masalahnya
Menurutnya, kasus ini bisa berkembang jika ternyata aksi Rihana dan Rihani itu ternyata sebagai mata pencarian si kembar, polisi akan menjerat dengan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.
Selain itu penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 UU ITE karena penipuan dilakukan di media sosial.
Sementara itu, penyidik kini juga berkoordinasi dengan PPATK guna menjerat Rihana dan Rihani dengan tindak pidana pencucian uang.
Hengki menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani menggunakan skema ponzi, yaitu dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.
Hal ini membuat kerugian para reseller iPhone mencapai Rp 35 miliar. Para korban mengalami kerugian bervariasi. Bahkan ada yang mencapai Rp5,8 miliar.
Baca juga
Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap, Jadi Tersangka Penipuan iPhone Rp35 Miliar
Menurut Hengki, saat ini ada 18 Laporan Polisi (LP), dari korban Rihana-Rihani. Adapun para korban telah melaporkan si kembar sejak Juni 2022 secara bergantian.
Cara yang dilakukan Rihana dan Rihani untuk menawarkan iPhone adalah dengan memberikan harga yang murah.
"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu," tambah dia.
"Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya. Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban," ujar Hengki.
Artikel lainnya: Viral Bayar Parkir 2 Kali di Blok M Square, Ini Respons Dishub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News