Viral di media sosial soal pengunjung yang harus membayar parkir dua kali di kawasan Blok M Square. Kondisi ini terjadi bagi warga yang parkir di area ruko. Sementara bagi yang parkir kendaraan di basement hanya tidak perlu.
Pungutan parkir dua kali ini terjadi lantaran pengunjung harus membayar tukang parkir di area ruko dan juga membayar tarif parkir resmi di pintu keluar.
Dinas Prhubungan DKI Jakarta merespons laporan pengunjung Blok M Square. Dishub pun telah melayangkan teguran kepada penyedia jasa perparkiran untuk tidak memungut uang parkir tambahan.
Baca juga
Viral Tukang Parkir di Alfamart Pukul Pelanggan Gegara Duit Rp400
"Dalam peninjauan tersebut, dilakukan peneguran dan pemberian arahan kepada PJP (penyedia jasa perparkiran) di lokasi tersebut agar tidak memungut uang parkir tambahan, mengingat telah adanya imbauan agar masyarakat hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar Blok M Square," tulis Dishub DKI Jakarta, seperti dilihat, Rabu, 5 Juli 2023.
Dishub DKI juga langsung mengecek ke lokasi di area Blok M Square. Mereka juga mengawasi langsung kawasan parkir yang memungut tarif dua kali.
"Hasil dari pertemuan itu adalah PJP akan melakukan penindakan tegas terhadap petugas parkir yang tidak bertindak sesuai SOP yang berlaku," tulis Dishub DKI.
Dishub juga kini telah memasang spanduk agar pengunjung membayar parkir hanya satu kali, yakni di pintu keluar Blok M Square. Selain itu Dishub mengimbau tidak memberikan tips kepada petugas parkir.
Artikel lainnya: BPOM Tarik Obat Sakit Gigi Hingga Obat Kuat: Bahaya Untuk Ginjal dan Hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News