Panji Gumilang Diperiksa Hingga Tengah Malam, Kasusnya Naik ke Penyidikan

  • Arry
  • 4 Jul 2023 07:48
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(al-zaytun/youtube)

Mabes Polri meningkatkan status kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai mereka memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, selama sekitar 9 jam. Usai pemeriksaan mereka langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya?

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari WIB.

Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa empat saksi terkait kasus penistaan agama tersebut. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa lima ahli, termasuk pihak terlapor yakni Panji Gumilang.

Baca juga
4 Kontroversi Ponpes Al-Zaytun: Solat Campur Hingga Salam Israel

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.

Djuhandani menjelaskan, dalam pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun hingga sejumlah hal yang viral beberapa waktu terakhir ini.

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami," tutur dia.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Djuhandani.

Baca juga
Dituding Jadi Beking Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko: Memang Preman?

Sementara itu Pnaji Gumilang mengungkapkan pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Salah satunya adalah soal berurusan dengan hukum.

"Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji Gumilang.

"Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan. Nah kan sudah 4 itu," sambungnya.

"Pemeriksaan pribadi saya telah memberikan ketenangan yang secukup-cukupnya, pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik," ucap Panji.

"Mudah-mudahan semua berjalan lancar, saya telah berikan informasi dan selanjutnya kami minta jalan supaya bisa pulang," ujarnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Dia dilaporkan berdasarkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Artikel lainnya: Heboh Video 8 Detik Mirip Syahnaz Sadiqah-Rendy Kjaernett, Ini Penjelasan Pengacara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait