Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo terseret dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dia diduga menerima aliran dana dari proyek bernilai triliunan rupiah itu.
Dalam kasus korupsi BTS, Dito disebut menerima aliran dana dari salah seorang tersangka. Nilainya mencapai Rp27 miliar.
Dito buka suara soal aliran dana Rp27 miliar itu. Politisi Partai Golkar itu bahkan mengaku tidak mengenal Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang kini sudah menjadi tersangka.
"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," ujar Dito di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Baca juga
Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Dito Ariotedjo Terima Rp27 Miliar
"Makanya saya, apa, juga senang bisa datang ke Kejaksaan Agung. Karena minggu lalu kan saya waktu itu dari Berlin kan, jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional. Jadi hari ini lah forum resmi dan momentum yang sangat baik buat semuanya," katanya lagi.
Dito menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan dana dari korupsi BTS.
Saat ditanya apakah sudah melaporkan soal rencana pemeriksaan Kejagung ke Presiden Jokowi, Dito mengaku tidak melaporkannya.
"Eggak, enggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan Menpora. Dan itu dan itu tuduhannya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujar Dito.
"Tadi, saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg (Pratikno) akan hadir di Kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," ujarnya lagi.
Nama Dito Ariotedjo itu disebut dalam kesaksian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi.
Baca juga
Bos PT BUP, Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Jadi Tersangka Korupsi BTS
Irwan mengaku mengumpulkan Rp243 miliar dari konsorsium dan subkontraktor. Tujuannya adalah untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.
Ada 11 pihak yang menerima duit tersebut. Salah satunya adalah Dito Ariotedjo. Saat itu Dito menerima uang itu saat masih menjadi staf ahli Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Uang diberikan ke Dito pada November hingga Desember 2022 di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Nilainya mencapai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat.
Berikut rincian uang yang disebar oleh Irwan atas arahan terdakwa lain Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI:
- April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.
- Desember 2021, kepada Anang Latif Rp 3 miliar
- Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar
- Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar
- Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar
- Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar
- Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar
- Agustus 2022, kepada Edwar Hutahaean Rp 15 miliar
- November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar
- Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar
- Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate dan bos PT Basis Utama Prima atau BUP, Muhammad Yusrizki.
Untuk diketahui, PT BUP diketahui adalah perusahaan yang dimiliki Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPP PDIP dan Ketua DPR Puan Maharani.
Artikel lainnya: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News