Tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2023 dipastikan tetap. Tarif listrik ini beralku untuk 13 golongan pelanggan.
Penetapan tarif listrik Juli-September 2023 diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu. Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN ini didasarkan pada pertimbangan kondisi masyarakat dan industri terkini.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Indikator yang digunakan meliputi, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
"Secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023," kata Jisman, dilansir dari laman Kementerian ESDM.
Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Berikut rincian tarif listrik Juli-September 2023 dilansir dari laman PLN:
1. Rumah tangga
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Artikel lainnya: Sandiaga Uno Perkenalkan Ganjar ke Pejabat Arab Saudi: Insyaallah the Next President
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News