Seorang pengguna jalan Tol Cikampek diharuskan membayar Rp724 ribu. Padahal tarif normal adalah Rp64.500.
Pengguna tol itu kemudian merekam peristiwa itu dan diunggah dalam akun TikTok @erlanggaleo. Perekam mengakui dia dan teman-temannya akan pergi ke Bandung dengan masuk dari Gerbang Tol (GT) Ancol.
"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol arah Bandung, keluar Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724.000. Aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?" ujarnya pada video pertama yang diunggah di akun Tiktok @erlanggaleo, dikutip Selasa, 27 Juli 2023.
Video itu kemudian ramai dibicarakan warganet. Banyak warganet yang mengaku memiliki pengalaman serupa dan berkomentar hal tersebut terjadi larena melakukan putar balik di jalan tol.
Perekam kemudian mengunggah video kedua. Dia mengakui jika rombongan mereka sempat terlewat saat ingin keluar tol sehingga harus mencari jalan keluar tol lainnya, baru kemudian masuk tol kembali.
"Pada saat itu, harusnya kan gue belok ke arah Cikampek-Purwakarta. Nah temen gue yang nyetir malah lurus. Tapi dari lurus itu langsung kita 'lah kayanya ini kita salah deh' gue bilang gitu karena gue lagi fokus main HP," kata dia, dalam video.
Setelah salah jalan, mereka kemudian memutuskan masuk rest area. Setelah itu, mereka masuk kembali ke GT Cikampek Utama 4 dan terkejut melihat tarif yang harus dibayar sebesar Rp 724.000.
"Masuk lah ke GT Cikampek itu. Terus 'loh hah Rp 724.000? Eh gila ini bayarnya Rp 724.000 lho'. Ya sudah akhirnya kita panggil masnya (petugas tol), 'pak, kenapa kok ini bayarnya bisa semahal ini?' aku bilang gitu. 'Oh bapak turun aja' katanya, 'nanti kita jelaskan'. Akhirnya temen gue turun tuh," kata dia.
"Karena gue lagi kaget aja selama gue ke Bandung kan bolak-balik ke Bandung itu kaya sebulan sekali, kadang-kadang 2 minggu sekali. Gue gak pernah mengalami yang namanya bayar tol sampai Rp 724.000. Kaget aja sih sebenernya gitu, gue salahnya apa?" ungkapnya di akhir video kedua.
Tanggapan Jasa Marga >>>
Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi menjelaskan pihaknya telah menelusuri peristiwa yang dialami pengguna tol tersebut. Dia pun menduga pengguna tol itu dikenakan denda sebesar Rp 724.000 karena melakukan putar balik di jalan tol.
Sebab, sistem di gerbang tol mencatat pengguna tol itu melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujar Amri dalam keterangan tertulis.
Amri menjelaskan, pengenaan denda itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan itu mengatur, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar,
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Besaran denda
Aturan itu juga mencantumkan besaran denda yang dijatuhkan ke pelanggar. Berdasarkan aturan tersebut, perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000.
Artikel lainnya: Pemotor Buang Abu Rokok yang Ngaku Polisi Kini Diburu Kini Diburu Polsek Jagakarsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News