Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi menjelaskan pihaknya telah menelusuri peristiwa yang dialami pengguna tol tersebut. Dia pun menduga pengguna tol itu dikenakan denda sebesar Rp 724.000 karena melakukan putar balik di jalan tol.
Sebab, sistem di gerbang tol mencatat pengguna tol itu melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujar Amri dalam keterangan tertulis.
Amri menjelaskan, pengenaan denda itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Aturan itu mengatur, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar,
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Besaran denda
Aturan itu juga mencantumkan besaran denda yang dijatuhkan ke pelanggar. Berdasarkan aturan tersebut, perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000.
Artikel lainnya: Pemotor Buang Abu Rokok yang Ngaku Polisi Kini Diburu Kini Diburu Polsek Jagakarsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News