Jaksa menyatakan, dalam perkara ini Johnny G Plate menikmati Rp17,8 miliar dari proyek Bakti Kominfo ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," ucap jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate meminta Rp 500 juta setiap bulan kepada Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu. Uang diterima mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.
"Padahal yang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G," ucap jaksa.
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga menerima fasilitas senilai Rp 420.000.000 dari Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berupa pembayaran bermain Golf sebanyak enam kali. Jaksa juga mengatakan Plate memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan Plate.
Berikut daftar uang yang dikirim Anang untuk kepentingan Plate itu:
- April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur
- Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
- Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
"Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000," ujar jaksa.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News