Kasus pungutan liar alias pungli diduga terjadi di rutan KPK. Nilainya disebut mencapai Rp4 miliar dan terkait dengan tindakan asusila.
Dugaan asusila itu diduga dilakukan seorang pegawai Rutan KPK terhadap istri tahanan korupsi. Pegawai itu berinisial M dan bekerja di KPK mulai Desember 2019 di bagian registrasi rutan cabang KPK.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Newscast, hubungan petugas KPK dan istri tahanan tersebut terjadi pada September 2022. Hal ini bermula saat sang istri mengunjungi suaminya yang ditahan di KPK pada Agustus 2022.
Dari kunjungan pertama, M disbeut sering menghubungi istri tahanan KPK itu melalui chat atau telepon via WhatsApp atau Telegram. Modusnya, dia memberi tahu kondisi suaminya yang ditahan KPK.
Baca juga
Novel Baswedan Ungkap Pungli di KPK Bermula dari Kasus Asusila
Hubungan M dan istri tahanan KPK itu makin intens. Bahkan M mulai berani masuk ke ranah privat.
Akhinrya M pun nekat ingin melihat bagian intim istri tahanan KPK itu. Awalnya, permintaan ditolak. Alasannya, takut terekam di CCTV di KPK. Namun, istri tahanan KPK itu pun akhirnya mau memperlihatkan bagian intimnya. Alasannya dia takut jika suaminya mendapat perlakuan tak menyenangkan saat ditahan.
"Di bulan September 2022 beberapa kali menunjukkan area sensitif tubuhnya yaitu bagian dada sebanyak 5 kali, dan pernah juga bagian bawahnya namun masih memakai celana dalam sekitar 2 kali," demikian keterangan dari istri tahanan KPK.
Keterangan dari istri tahanan KPK itu kemudian dibenarkan oleh M. Bahkan, M juga mengaku sempat beberapa kali melakukan video call WhatsApp mesum dengan istri tahanan KPK.
Baca juga
Pungli Rp4 Miliar di Penjara KPK: Puluhan Pegawai Terlibat
Hubungan M dan istri tahanan KPK itu tak hanya berlangsung daring. Keduanya bahkan sempat bertemu di Tegal pada Oktober 2022. Mereka sempat jalan, nonton, dan makan bersama.
Ternyata, tak hanya kasus asusila saja yang terjadi. M juga sempat meminta uang Rp72,5 juta. Uang dikirim sebanyak lima kali ke seseorang yang disebut pihak Rutan KPK.
Atas tindakannya itu, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada M melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
Baca juga
Kasus Kebocoran Dokumen KPK Naik ke Penyidikan, Kapan Polda Periksa Firli Bahuri?
"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.
Untuk diketahui, kasus pungli Rutan KPK ini diungkap Dewas KPK. Menurut mereka, nilainya mencapai Rp4 miliar. Dewas menyatakan, pungli ini terjadi antara Desember 2021 hingga Maret 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pungli ini diduga untuk memberikan fasilitas tambahan bagi para tahanan di dalam rutan. Fasilitas tambahan itu dinilai berupa alat komunikasi hingga uang.
Artikel lainnya: Piala Dunia U-17 Bentrok dengan Konser Coldplay di GBK, Jokowi Sebut Penggunaan JIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News