Kasus Ahok
Agus Andrianto juga sempat menangani kasus penistaan agama yang menjerat bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu dia menjabat sebagai Ditipidum Bareskrim Polri.
Ahok kemudian dijadikan tersangka penistaan agama. Kasus ini kini sudah selesai dan di pengadilan Ahok terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
Harta kekayaan
Komjen Agus Andrianto sudah lama tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK. Bahkan saat dia menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Terakhir kali Agus melaporkan LHKPN ke KPK pada 2016 saat dia menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan. Berdasarkan data LHKPN yang dilansir laman KPK, harta Agus Andrianto sebesar Rp 1.733.400.000.
Rinciannya:
- Tanah & Bangunan seluas 600 m2 & 200 m2, di Kota JAKARTA TIMUR, yang berasal dari WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 2009 sampai dengan 2010 senilai Rp 764.400.000
- Tanah seluas 2.000 m2, di Kabupaten MUSI BANYUASIN, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2005 senilai Rp 100.000.000
- Mobil, merk TOYOTA VIOS, tahun pembuatan 2003, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2008 Rp 110.000.000
- Mobil, merk NISSAN GRAND LIVINA, tahun pembuatan 2012, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2012 senilai Rp 110.000.000
- Mobil, merk MITSUBISHI PAJERO SPORT, tahun pembuatan 2011, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2015 senilai Rp 250.000.000
- LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI DAN WARISAN, perolehan dari tahun 2002 sampai dengan 2010 senilai Rp 38.000.000
- Giro dan setara kas yang berasal dari HASIL SENDIRI, WARISAN DAN HIBAH senilai Rp 361.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News