Kasus pungutan liar alias pungli terjadi di Rutan KPK. Nilainya mencapai Rp4 miliar.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan, pungli ini bukan temuan dari Dewan Pengawas KPK. Tetapi berdasar laporan dari istri tahanan yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel Baswedan dalam akun Twitternya, dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus, menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," cuitnya.
Baca juga
Kasus Kebocoran Dokumen KPK Naik ke Penyidikan, Kapan Polda Periksa Firli Bahuri?
Belum diketahui dugaan asusila tersebut kapan terjadi. Termasuk siapa istri tahanan KPK yang mendapat tindakan asusila tersebut.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan, kasus asusila telah diputus. Petugas KPK itu dinyatakan melanggar etik.
Novel Baswedan ungkap kasus pungli rutan KPK berawal dari kasus asusila tahanan KPK
"Kasus asusila sudah diputus melanggar etik," kata Haris.
"Semua sidang etik Dewas dengan agenda pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka. Saya lupa tanggalnya, tapi sudah lama," ujarnya.
Novel sebelumnya juga menyatakan, pungli di Rutan KPK bukan temuan dari Dewas. Tetapi ditemukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke Dewas.
"Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas dengan sertakan bukti-bukti," kata Novel.
"Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar," sambung dia.
Dewas ungkap Pungli di Rutan KPK >>>
Dewan Pengawas KPK mengungkap pungutan liar alias pungli yang terjadi di rumah tahanan negara atau Rutan KPK. Nilainya mencapai Rp4 miliar.
Temuan ini sudah diserahkan ke bagian penindakan KPK. Diduga puluhan pegawai Komisi Antirasuah itu terlibat.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
Namun Haris tidak menyebut siapa pegawai KPK yang terlibat. Namun kasus ini diduga terjadi Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Itu sudah tugas penyelidik," ujarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur, menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait pungli di Rutan KPK.
"Nah saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan. Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani," kata Asep Guntur.
"Karutan (Kepala Rutan) kita sedang pelajari, karutan yang mana, waktu yang mana sampai mana. Jadi juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini, ini yang harus bertanggung jawab pada periode yang mana," ujarnya.
"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News