Kasus pungutan liar alias pungli terjadi di Rutan KPK. Nilainya mencapai Rp4 miliar.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan, pungli ini bukan temuan dari Dewan Pengawas KPK. Tetapi berdasar laporan dari istri tahanan yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel Baswedan dalam akun Twitternya, dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus, menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," cuitnya.
Baca juga
Kasus Kebocoran Dokumen KPK Naik ke Penyidikan, Kapan Polda Periksa Firli Bahuri?
Belum diketahui dugaan asusila tersebut kapan terjadi. Termasuk siapa istri tahanan KPK yang mendapat tindakan asusila tersebut.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan, kasus asusila telah diputus. Petugas KPK itu dinyatakan melanggar etik.
Novel Baswedan ungkap kasus pungli rutan KPK berawal dari kasus asusila tahanan KPK
"Kasus asusila sudah diputus melanggar etik," kata Haris.
"Semua sidang etik Dewas dengan agenda pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka. Saya lupa tanggalnya, tapi sudah lama," ujarnya.
Novel sebelumnya juga menyatakan, pungli di Rutan KPK bukan temuan dari Dewas. Tetapi ditemukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke Dewas.
"Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas dengan sertakan bukti-bukti," kata Novel.
"Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar," sambung dia.
Dewas ungkap Pungli di Rutan KPK >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News