Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan, dampak dari cuti bersama Idul Adha, perusahaan harus menanggung upah lembur pekerja sebesar Rp 5-7 miliar.
"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," kata Danang di Jakarta pada Rabu, 21 Juni.
Danang menjelaskan, uang lembur pada hari libur nasional besarannya dua kali lipat dari besaran uang lembur di hari biasa. Sehingga uang yang harus disiapkan perusahaan untuk lembur ini berkisar Rp 5-7 miliar.
“Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh," ujarnya.
"Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News