Polda Yakin Kasus Pemobil Lindas Pemotor Adalah Pembunuhan, Kini Ditangani Reskrim

  • Arry
  • 20 Jun 2023 21:42
Ilustrasi Kecelakaan Motor(@fsHH/pixabay)

Kasus pengemudi mobil melindas pengendara motor hingga tewas di gerbang Tol Cakung kini ditangani Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran penyidik yakin kasus ini masuk dalam tindak pidana pembunuhan.

"Hari ini kami limpahkan ke Reskrim," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Latif menjelaskan, tersangka OD selaku pengemudi mobil awalnya dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pembunuhan.

"Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV, dilakukan gelar (perkara). Para penyidik meyakini bahwa ini adalah Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan," jelas Latif.

Baca juga
Mobil Lindas Pemotor di Cakung: Pelaku Serahkan Diri, Korban Tinggalkan 4 Anak

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan sebelunya menyatakan tengah mendalami OD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk diketahui, peristiwa OD menabrak dan melindas pemotor berinisial MBP pada Rabu, 14 Juni 2023 di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung.

"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (korban tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta.

Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut di tepi jalan. Insiden ini sempat ditengahi ibu pelaku yang berada di dalam mobil.

"Rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.

Artikel lainnya: Tok! Pemerintah Putuskan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 28-30 Juni 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait