Korlantas Polri tengah menggodok aturan baru pembuatan surat izin mengemudi alias SIM. Nantinya, pemohon SIM baru harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Pada angka 3a disebutkan, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Baca juga
Usai 961 Ujian SIM dan Habiskan Rp200 Juta, Wanita Ini Akhirnya Lulus
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, pemohon SIM akan mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Mengenai ujian praktuk, pemohon SIM nantinya akan diberikan kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.
Lalu kapan aturan ini pembuatan SIM wajib lampirkan sertifikat mengemudi akan diterapkan?
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut setelah regulasi turunan selesai disusun.
"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," kata Yusri Yunus.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Yusri juga menjelaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pemohon SIM baru. Untuk yang ingin memperpanjang SIM, tidap perlu menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ujarnya.
Artikel lainnya: Indonesia Setop Layanan Bebas Visa Bagi 159 Negara, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News