Pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak hingga melindas pengendara motor berinisial MBP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun mengkaji bakal menambah jeratan baru ke OS yakni berupa pasal pembunuhan.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk ibu pelaku yang berada dalam mobil saat kejadian. Selain itu, kasus ini juga telah ditarik Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Timur.
"Dari hasil gelar perkara sudah ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Sabtu, 17 Juni 2023.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga
Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Pintu Tol Cakung, Ini Duduk Perkaranya
Adapun, bunyi Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ sebagai berikut:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Doni menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa ini bermula saat keduanya bersenggolan di jalan raya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung, Jakarta Timur, pada 14 Juni.
"Ini yang memicunya adalah perselisihan atau percekcokan pada saat di jalan. Jadi dari kedua belah pihak antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal," ujar Doni.
Baca juga
Mobil Lindas Pemotor di Cakung: Pelaku Serahkan Diri, Korban Tinggalkan 4 Anak
"Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada persenggolan. Kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion," jelas Doni.
"Kemungkinan besarnya masih kami dalami, ini kan baru pengakuan dari tersangka ya. Jadi ada senggolan lah ya, antara motor dengan mobil yaitu pelaku dgn korban. Kemudian karena emosi, dikejar, dan terjadilah kecelakaan," imbuh dia.
Kini OD telah ditahan usai menjadi tersangka. Doni memastikan penyelidikan masih berlangsung. Penyidik pun kini tengah mendalami apakah OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau tidak.
"Ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," kata Doni.
"Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," tutur Doni.
"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," ujarnya.
Artikel lainnya: PDIP Klaim Kaesang Maju Pilkada Depok Bukan Dinasti Politik Jokowi, Sudah Beda KK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News