Bos PT BUP, Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Jadi Tersangka Korupsi BTS

  • Arry
  • 16 Jun 2023 06:47
Ilustrasi menara BTS(@radoslawczarnecki0/pixabay.com)

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dia adalah Muhammad Yusrizki alias YUS alias YS, Dirut PT Basis Utama Prima atau BUP.

"Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023.

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5, diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelasnya.

Atas dasar itu, kejaksaan menetapkan Muhammad Yusrizki, yang merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) sebagai tersangka. Yus pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Untuk diketahui, PT Basis Utama Prima atau BUP adalah perusahaan kongsi dua pengusaha ternama di Indonesia. Saham terbesar dari perusahaan ini dimiliki Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Dia adalah suami dari Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga menjadi Ketua DPR Puan Maharani.

Dengan tambahan Yusrizki, kini sudah ada 8 tersangka korupsi BTS. Mereka adalah:

  1. Menkominfo Johnny G Plate
  2. Dirut BAKTI, Anang Achmad Latief
  3. Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
  4. Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto
  5. Swasta PT Huawei Tech Investment Mukti Alie
  6. Komisaris Solitech Media Sinergy, Irwan Heryawan
  7. PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnomo
  8. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki


Bantahan PDI Perjuangan >>>

 

PDI Perjuangan telah membantah dugaan keterlibatan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kasus ini juga menyeret nama politisi Partai Nasdem Johnny G Plate.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin, 29 Mei 2023.

Hasto menegaskan, korupsi BTS 4G dilakukan oleh pemegang kewenangan yakni Kominfo.

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dari dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pemgguna anggaran yaitu adalah Kominfo," kata Hasto.

"PDI Perjuangan sendiri pernah mengalami hal pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat kedalam untuk melakukan pembenahan terkait aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat bangsa negara," kata Hasto.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar, partai tidak pernah merancang suatu isu kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," ujar Hasto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait