Aturan Naik Pesawat Terbaru: Penumpang Boleh Tak Pakai Masker, Dianjurkan Vaksin

  • Arry
  • 14 Jun 2023 14:06
Kabin pesawat(@alschim/unsplash)

Operator bandara di Indonesia mengeluarkan aturan terbaru bagi penumpang yang akan bepergian dengan pesawat. Kini calon penumpang tidak diwajibkan lagi menggunakan masker, namun vaksin booster tetap dianjurkan.

Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan udara ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adapatasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui keterangan resmi.

Dalam aturan itu disebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Baca juga
PT KAI Rilis Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Tak Wajib Pakai Masker, Asalkan...

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro, menjelaskan aturan terbaru yang didasarkan pada SE Kementerian Perhubungan tersebut.

"Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat," kata Cin Asmoro lewat siaran pers.

Baca juga
Pemerintah Cabut Aturan Kewajiban Pakai Masker, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru

Selain itu, calon penumpang pesawat tidak diwajibkan mengenakan masker. Penggunaan masker diwajibkan bagi penumpang yang berisiko tertular atau Covid-19.

Tak hanya itu, penumpang juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, menyatakan, maskapai akan menyesuaikanprotokol kesehatan secara bertahap.

"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap, dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat di tengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi," jelas Irfan lewat keterangan resmi.

Artikel lainnya: Simon Cowell AGT Beli Lagu Putri Ariani Rp7 Triliun, Ini Jawaban Ibunda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait