Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya, Cristalino David Ozora usai dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satrio. Menurutnya, anaknya itu mengalami kejang hingga darah keluar dari telinga.
Hal tersebut disampaikan Jonathan saat bersaksi dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam sidang, Jonathan mengakui pertama kali mendapatkan informasi anaknya dirawat di rumah sakit dari gurunya di SMA Pangudi Luhur.
"Dari Yohanes Wisnu, wali kelas David. Isinya David sedang perjalanan ke rumah sakit karena dipukuli. Saya telpon nomor informasi yang tertera. Pak Rudy yang mengantarkan," kata Jonathan.
Baca juga
Ayah David Ozora Bersaksi di Sidang Penguasa Jaksel Mario Dandy
Jonathan menjelaskan, dia mendapati anaknya ada di UGD RS Permata Hijau. Saat datang, David sudah dilakukan perawatan.
"Sampai di Permata Hijau bertemu siapa?" tanya hakim ketua, Alimin Ribut.
"Di depan UGD ada teman-teman David teman sekolah kemudian ngasih arahan masuk aja David di dalam," kata Jonathan
"Dari teman-temannya ada para terdakwa?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Jonathan.
Saat melihat kondisi anaknya, Jonathan mengaku David dalam kondisi tak sadarkan diri. Petinggi GP Ansor itu bahkan melihat ada darah yang keluar dari telinga anaknya.
Baca juga
David Ozora Akhirnya Pulang ke Rumah Hari Ini, Begini Kondisi Terbarunya
"Telinganya berdarah telinga kanan kemudian pipi luka seperti parut seperti terseret di pipi sebelah kanan," kata Jonathan.
"Pipi sebelah kanan bibir bagian kanan sobek kemudian di siku ada luka yang cukup dalam di pergelangan tangan ada luka yang cukup dalam, di telinga berdarah itu darah keluar lubang telinga," kata Jonathan.
"Ada darah keluar dari mulut?" tanya hakim.
"Ada," jawab Jonathan.
"Dari hidung?" tanya hakim.
"Ada di sebelah kanan tapi sudah kering," jawab Jonathan.
"David ini tubuhnya? Terbujur kaku?" tanya hakim.
Baca juga
Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sendiri, Polda Sebut Videonya Editan
"Kejang," jawab Jonathan.
"Coba saudara jelaskan?" tanya hakim.
"Kejangnya dia rebah begini posisinya jeda beberapa waktu dia kejang-kejang durasi tertentu kejang," kata Jonathan.
Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Berikut bunyi Pasal 353 KUHP:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Artikel lainnya: Awas Kena Tilang, Ini 28 Akses Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News