Ayah David Ozora Bersaksi di Sidang Penguasa Jaksel Mario Dandy

  • Arry
  • 13 Jun 2023 08:25
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina(@tidvrberjalan/instagram)

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, akan bersaksi dalam sidang perkara penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satrio. Sejumlah bukti pun akan dibuka Jonathan di hadapan penguasa Jaksel itu.

"Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

Melissa tidak merinci bukti yang bakal dibawa Jonathan dalam sidang. Menurutnya, paman David, Rustam juga bakal bersaksi untuk Mario Dandy pada 15 Juni.

"Keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Semoga majelis hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian," ujarnya.

Baca juga
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Diancam 12 Tahun Penjara

Jonathan sebelumnya hadir dalam sidang perdana Mario Dandy Satrio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023. Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Saat sidang hendak dimulai, Jonathan sempat meneriaki Mario Dandy dengan julukan 'Penguasa Jaksel'.

Tak hanya itu, saat di ruang sidang, Jonathan kembali melontarkan celetukan saat melihat Mario Dandy, sang penganiaya anaknya itu duduk sebagai terdakwa.

"Penguasa Jaksel," celetuk Jonathan di ruang sidang.

Baca juga
Polisi Peroleh Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke AG

Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Berikut bunyi Pasal 353 KUHP:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Artikel lainnya: PT KAI Rilis Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Tak Wajib Pakai Masker, Asalkan...

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait