Negara Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Mahfud MD Perintahkan Sri Mulyani Bayar

  • Arry
  • 11 Jun 2023 12:31
Bos jalan tol Indonesia, Jusuf Hamka(denny sumargo/youtube)

Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayar utang kepada bos jalan tol, Jusuf Hamka. Utang tersebut diniliai mencapai Rp800 miliar.

"Saya jadi verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus dibayar, ini sudah dikasihkan, (sudah dikembalikan ke Kemenkeu?) Iya karena Menteri Keuangannya kan minta kepastian putusannya, suruh bayar," kata Mahfud di Jakarta, Minggu, 11 Juni 2023.

Saat ditanya berapa jumlah utang pemerintah yang harus dibayar ke Jusuf Hamka mlalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada, Mahfud mengaku belum mengetahuinya.

"Nanti saya pelajari, saya nggak tahu pemerintah punya utang sama dia, saya kira kontrak-kontrak biasa ya tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," ucapnya.

Untuk diketahui, Jusuf Hamka mengungkapkan, utang ini bermula saat PT CMNP mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi.

Baca juga
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp800 M, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menurut Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan saat itu dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro.

Menurutnya, utang awal pemerintah memang hanya Rp179,4 miliar. Namun jumlah tersebut kemudian bertambah.

“Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan,” kata Jusuf Hamka.

Menurutnya, berdasarkan surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan disebutkan, pihak tergugat akan membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.


Selanjutnya tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani >>>

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons soal utang pemerintah kepada bos jalan tol Jusuf Hamka melalui PT CMNP.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengakui adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Dalam putusa itu juga disebutkan, pemerintah harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.

Namun, hingga kini pemerintah belum mengembalikan dana tersebut. Meski sudah ada kesepakatan pengembalian hanya sebesar Rp179,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait