Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membuat surat terbuka ke DPR. Dia meminta agar lembaga legislatif itu memakzulkan atau melakukan impeachment Joko Widodo dari kursi Presiden.
Menko Polhukam, Mahfud MD, bereaksi atas permintaan Denny Indrayana tersebut. Apa katanya?
"Ya terserah Denny aja lah. Kan enggak ada yang nanggepin juga toh," ucap Mahfud singkat usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Untuk diketahui, Denny Indrayana menyebutkan ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi, yakni:
- Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
- Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
- Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.
Baca juga
Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke DPR, Minta Jokowi Dimakzulkan
PPP dan Arsul Sani protes atas surat Denny Indrayana tersebut karena dikaitkan dengan tudingan Jokowi menggunakan kekuasaan untuk mengarahkan dukungan parpol.
"Sepanjang menyangkut PPP dan saya, apa yang dia tulis dalam surat terbukanya, bagi saya adalah sebuah kebohongan publik dan ketidakpatutan atau ketidakpantasan sebagai orang yang mengidentifikasikan diri intelektual," ucap Arsul Sani.
Mengenai surat tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tidak mudah bagi DPR untuk menggelar hak angket dan memaksulkan Presiden Jokowi.
"Ya sampai sekarang saya belum pernah melihat suratnya. Sehingga kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR kan ada mekanisme-mekanisme yang ada," kata Dasco.
"Ya dia enggak bisa dong. Ini kan dia mau suruh (DPR makzulkan Jokowi)," imbuh Ketua Harian Gerindra itu.
Artikel lainnya: Resep Mie Goreng Seblak, Lagi Viral di TikTok dan Rasanya Maknyus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News