Bos jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Nilainya mencapai Rp800 miliar.
Jusuf Hamka menjelaskan, CMNP sebenarnya sudah mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi.
Menurut Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan saat itu dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro.
Jusuf Hamka menjelaskan soal utang pemerintah tersebut. Menurutnya, utang awal pemerintah memang hanya Rp179,4 miliar. Namun jumlah tersebut kemudian bertambah.
“Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan,” kata Jusuf Hamka dikutip dari kumparan, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurutnya, berdasarkan surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan disebutkan, pihak tergugat akan membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.
Selanjutnya tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani >>>
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons soal utang pemerintah kepada bos jalan tol Jusuf Hamka melalui PT CMNP.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengakui adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP.
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Dalam putusa itu juga disebutkan, pemerintah harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.
Namun, hingga kini pemerintah belum mengembalikan dana tersebut. Meski sudah ada kesepakatan pengembalian hanya sebesar Rp179,5 miliar.
Artikel lainnya: 60 Royal Enfield Classic Dilelang, Harganya Mulai Rp23 Jutaan: Ini Cara Belinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News