Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons soal utang pemerintah kepada bos jalan tol Jusuf Hamka melalui PT CMNP.
"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 Juni.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengakui adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP.
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Dalam putusa itu juga disebutkan, pemerintah harus membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.
Namun, hingga kini pemerintah belum mengembalikan dana tersebut. Meski sudah ada kesepakatan pengembalian hanya sebesar Rp179,5 miliar.
Artikel lainnya: 60 Royal Enfield Classic Dilelang, Harganya Mulai Rp23 Jutaan: Ini Cara Belinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News