Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirimkan surat terbuka ke DPR. Dia meminta agar DPR melakukan hak angket untuk melakukan pemakzulan atau impeachment Presiden Joko Widodo.
Menurut Denny Indrayana Jokowi layak diperiksa DPR lantaran diduga melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945. Termasuk sikap tidak netralnya dalam Pilpres 2024.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023.
Denny Indrayana mengungkapkan sederet pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi.
Baca juga
Denny Indrayana Surati Megawati Bahas Gerakan Siasat Penundaan Pemilu, Senggol Istana
Pertama, Denny mengaku mendapat informasi Jokowi berupaya melakukan penjegalan terhadap bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan.
Denny menjelaskan, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah ditemui mantan wakil presiden. Dalam pertemuan itu tokoh tersebut mengabarkan bahwa hanya akan ada dua capres dalam Pilpres 2024 dan Anies Baswedan akan diproses hukum oleh KPK.
"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?" ucap Denny.
Kedua, Denny menilai Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu Partai Demokrat. Langkah terbaru, Moeldoko baru saja mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Menurutnya, Jokowi tidak mungkin tidak tahu tindakan Moeldoko tersebut. Seharusnya Jokowi dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak membiarkan terjadinya pelanggaran oleh anak buahnya.
Baca juga
Denny Indrayana Klaim Terima Info MK Bakal Putuskan Pemilu Kembali Coblos Partai
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat," ucapnya.
Pelanggaran ketiga, Presiden Jokowi diduga menyalahgunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan calon presiden-wakil presiden.
Denny menduga Jokowi melakukan kuasanya kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk mengerahkan kasus mana yang perlu dijalankan yang terkait dengan pimpinan parpol maupun calon presiden.
Apalagi saat ini Mahkamah Konstitusi baru saja memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Untuk diketahui, Firli Bahuri Cs sangat ingin menjerat Anies Baswedan dalam kasus Formula E.
Baca juga
Kabulkan Gugatan Komisioner KPK, MK Perpanjang Masa Bakti Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Selain itu, Denny mengaku mendapat informasi bahwa kedaulatan partai politik bakal diganggu jika ada tindakan yang tidak sesuai dengan rencana pemenangan Pilpres buatan Jokowi.
"sebagai warga negara yang mengerti konstitusi, saya berkewajiban menyampaikan laporan ini (kepada DPR)," ucap Denny.
"Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya."
Artikel lainnya: Resep Seblak Cobek Viral Ala Rafael SMASH, Pedas dan Menggiurkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News