Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Diancam 12 Tahun Penjara

  • Arry
  • 6 Jun 2023 13:26
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio(ist/ist)

Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Hakim yang memimpin sidang adalah Alimin Ribut Sujono.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Saat itu Amanda memberikan informasi ke Mario perihal hubungan AG dengan David. Hal tersebut membuat Mario cemburu.

Baca juga
Humas Sebut Editan, Kapolda Kini Minta Propam Usut Mario Dandy Lepas Kabel Ties

Jaksa juga menyatakan, AG sempat menjalin hubungan dengan David pada 17 Januari 2023.

Usai mendengar informasi tersebut, Mario emosi. Dia kemudian mencoba menghubungi David melalui WhatsApp. Namun, pesan tersebut tak dibalas David.

Mario kemudian mengkonfirmasi informasi dari Amanda ke AG. Namun, AG tak memberikan jawaban. Hal ini menambah kemarahan Mario Dandy.

Akhirnya dengan berbagai upaya, Mario Dandy bertemu dengan David pada 20 Februari 2023. Pertemuan itu dibantu oleh AG yang menyatakan ingin bertemu dengan dalih untuk mengembalikan kartu pelajar.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Selanjutnya >>>

 

Sebelum bertemu David, Mario terlebih dahulu menghubungi sahabatnya, Shane Lukas. Mario bahkan meminta sahabatnya itu merekam kejadian saat dia menganiaya David.

"Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," lanjut jaksa.

Baca juga
Mario Dandy Kini Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Ayahnya, Rafael Alun

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Akibat kekerasan itu, David Ozora mengalami:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Jaksa pun akhirnya mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Berikut bunyi Pasal 353 KUHP:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait