Polisi Sebut Kasus Asusila Terhadap Gadis 15 Tahun di Sulteng Bukan Pemerkosaan

  • Arry
  • 1 Jun 2023 20:33
Ilustrasi pemerkosaan(ist/pixabay)

Polisi menyatakan kasus asusila terhadap gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukanlah kasus pemerkosaan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho. Menurutnya, pihaknya tidak menemukan unsur kekerasan atau pemaksaan terhadap korban.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi," kata Agus di Polda Sulteng, Kamis, 1 Juni 2023.

"Sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujarnya.

"Penjelasan selanjutnya terkait peristiwa ini dalam keterangan ini tak ada unsur kekerasan, ancaman atau pengancaman. Bahwa tindakan berdiri sendiri tak dilakukan bersama-sama," jelasnya.

Baca juga
Miris Gadis 15 Tahun di Sulteng Digilir 10 pria, Pelaku Kades Hingga Oknum Brimob

"Modus operandi pun tak ada ancaman kekerasan tapi bujuk rayu, tipu daya, ini akan diberikan sejumlah uang baik berupa. Bahkan ada pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini ada 11 pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022-Januari 2023. Dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dan orang berbeda-beda secara berdiri sendiri oleh pelaku ini," ungkapnya.

Penjelasan Polda Sulawesi Tengah

Saat ini pun polisi sudah menangkap 7 dari 11 pelaku. Profesi mereka mulai dari kepala desa hingga guru.

"Para pelaku ini memiliki profesi berbeda-beda. Ada buruh, guru hingga kepala desa," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Kasus prostitusi

Sementara itu Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, menjelaskan, kasus tersebut bukanlah pemerkosaan. Melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Dalam keterangan saksi, disebutkan korban diajak bekerja oleh teman perempuannya yang berumur dewasa.

"Jadi begini terkait pemberitaan yang berkembang saya minta ini diluruskan bahwasanya kasus ini bukan kasus perkosaan namun kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Yudy.

"Itu diajak teman perempuannya, ada teman perempuannya itu dari Poso dia diajak ke situ untuk bekerja," tambahnya.

Menurut Yudy, korban diduga ikut-ikutan temannya dan akhirnya terjerumus ke dunia prostitusi.

Artikel lainnya: Jalan Kaki 2.600 Km dari Thailand, 32 Biksu Tiba di Borobudur Untuk Rayakan Waisak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait