Mario Dandy Satrio akhirnya segera diadili. Jadwal persidangan anak dari tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo itu sudah ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan, sidang perdana digelar pada 6 Jui 2023. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Djuyamto menjelaskan, susunan majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy juga sudah ditentukan, Mereka adalah Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Ini sosok majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas:
Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV-D). Dia pernah menjabat Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Perkara yang pernah ditangani Alimin Ribut Sujono seperti kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Alimin memvonis bekas Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati.
Selain itu, Dia juga pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul. Alimin juga tercatat pernah memutuskan perkara beda agama. Dalam putusannya, Alimin mengizinkan pasangan suami istri yang menikah beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.
Baca juga
Profil 3 Hakim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Ada yang Pernah Jatuhkan Vonis Mati
Muhammad Ramdes
Muhammad Ramdes adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV-c). Pria kelahiran 14 Desember 1967 ini juga jadi menjadi majelis hakim yang menangani perkara obstruction of justice anak buah Ferdy Sambo.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Ramdes menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
Baca juga
Polisi Peroleh Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke AG
Tumpanuli Marbun
Tumpanuli Marbun merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pendidikan terakhirnya yakni S2. Marbun pernah bertugas di PN Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Bangko.
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka. Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, polisi juga menetapkan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG. Mantan kekasih Mario Dandy itu sudah divonis di pengadilan tingkat pertama dan banding.
AG divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
Artikel lainnya: Saat Oposisi PDIP Minta SBY Netral, Saat Berkuasa Dukung Jokowi Cawe-cawe di Pilpres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News