Seorang tukang bakso di Makassar meminta pertolongan Presiden Joko Widodo. Permintaan itu diminta usai dia didenda Rp10 miliar.
Kasus ini mendapat perhatian dari dari Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni. "Apakah ini benar ???" tulis Sahroni di akun Instagram dikutip Senin, 29 Mei 2023.
Bagaimana kasusnya?
Tukang bakso tersebut bernama Dalmasius Panggalo. Sebelum berjualan bakso, pria berusia 57 tahun itu adalah Direktur Bank Sulawesi mandiri PT Bank Perkreditan Rakyat alias BPR.
Kepada wartawan, Dalmasius menjnelaskan, dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan tindak pidana perbankan.
Baca juga
Kenapa Intel Identik dengan Profesi Tukang Bakso, Ini Penjelasan Mantan Kepala BIN
Dalmasius divonis bersalah karena melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.
Setelah terjerat kasus itu pada 2019, Dalmasius memutuskan berhenti bekerja pada 2020. Dia kemudian menjadi penjual bakso di rumahnya, Jalan Kelapa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Dalmasius divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya divonis bersalah.
"Jaksa yang kasasi setelah divonis ontslag (putusan lepas) oleh PN Makassar waktu itu, dan saya kini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Dalmasius kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Baca juga
Resep Bakso Malang, Nikmat dan Gurih Untuk Disantap Sore Hari
Dalmasius menjelaskan, kasus ini bermula saat dia menjabat Dirut Bank BPR, dia menjual AYDA Rp 2,6 miliar dipotong utang pokok di bank sebanyak Rp 1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp 300 juta. Sebanyak Rp 800 juta sisanya kemudian dikembalikan ke debitur atas pesetujuan dewan komisaris dan pemegang saham pengendali.
"Seandainya kebijakan dilakukan bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik, karena ini tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi," kata Dalmasius.
Atas vonis ini, Dalmasius merasa terzalimi. Dia pun meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri, Kejagung, Kapolri, Gubernur BI, dan Komisioner OJK.
"Atas putusan kasasi bernomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan karena saya merasa terzalimi," ujarnya.
Artikel lainnya: Sidang Mediasi, Desta dan Natasha Rizky Sepakat Cerai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News