Berdasarkan Pasal 11, disebutkan pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah syarat untuk melakukan ekspor pasir laut. Yakni menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Syarat lainnya, pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan. Laporan tersebut lalu disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut. Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News