Denny Indrayana Klaim Terima Info MK Bakal Putuskan Pemilu Kembali Coblos Partai

  • Arry
  • 28 Mei 2023 22:16
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana(kongres advokat indonesia/kai.or.id)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi bakal mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya mencoblos partai, bukan calegnya.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana, Minggu, 28 Mei 2023.

Menurutnya, ada 6 hakim Konstitusi yang setuju untuk kembali ke sistem proporsional tertutup tersebut. Sementara 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” kata Denny Indrayana.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, Mahkamah tengah menyidangkan gugatan judicial review UU Pemilu terkait sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, perkara ini sudahmencapai tahap penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 31 Mei 2023.

Usai penyerahan kesimpulan, Hakim Konstitusi akan membahas dan memutuskan gugatan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Setelah itu baru akan dibacakan putusannya.

Gugatan ini diajukan pengurus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono dan lima rekannya. Gugatan dilayangkan pada November 2022.

Dalam gugatannya, politisi partai banteng moncong putih itu menggugat aturan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Dalam permohonannya, Demas menyatakan, sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya. Selain itu, sistem ini membuka peluang terjadinya politik uang.

Artikel lainnya: Digosipkan Punya Hubungan dengan Reporter Cantik, Firli Bahuri Dibela Novel Baswedan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait