Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan memasuki babak baru. Mereka akhirnya segera diajukan ke persidangan.
Kini berkas penyidikan Mario dan Shane, dua tersangka penganiaya David Ozora, sudah dinyatakan lengkap. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
"Tanggal 26 Mei 2023, kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, 26 Mei 2023.
"Ini merupakan lanjutan dari perkara anak bermasalah pada hukum yang sudah kita sidangkan, yaitu AG," ungkap Syarief.
Baca juga
AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Syarief menjelaskan, pihaknya masih menyempurnakan surat dakwaan. Ada 12 jaksa yang menangani perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas itu.
"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani (Ferdy) Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu," lanjutnya.
Menurut Syarief, berdasarkan surat dakwaan, Mario Dandy dan Shane Lukas akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.
Baca juga
Sudah Pulang, Ini Perjalanan 53 Hari David Ozora Dirawat Usai Dianiaya Mario Dandy
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Karena berkas sudah dilimpahkan, Mario Dandy dan Shane Lukas kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Sebelumnya mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Bersama Mario Dandy
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," sambungnya.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG.
Dari tiga tersangka itu, baru AG yang disidang. Mantan pacar Mario Dandy itu telah divonis 3,5 tahun penjara dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Artikel lainnya: Video 47 Detik Becca Viral, Unggahan Rebecca Klopper: Jangan Mati Dulu Ya, Bertahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News