Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ada dua gugatan yang diajukan Nurul ke MK terkait UU KPK.
Gugatan pertama adalah meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Kedua, soal syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tidak lagi berusia 50 tahun.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang batas usia pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan tertinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
MK menghapus aturan tersebut dan menyatakan aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dalam aturan tersebut diatur masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.
MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.
Artikel lainnya: Lionel Messi Bakal Main di Laga Indonesia vs Argentina? Ini Jawaban Erick Thohir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News