Kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate diduga melibatkan sejumlah petinggi partai politik.
Dana proyek bernilai triliunan rupiah itu disebut mengalir ke sejumlah parpol dan diterima para petingginya. Nama-nama petinggi parpol yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS itu beredar di media sosial.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, buka suara soal beredarnya nama-nama petinggi parpol dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Saya belum sampai sejauh itu ya, itu kan yang beredar di media sosial. Tapi belum kami dapatkan info nama-nama itu,” ujar Ketut Sumedana dikutip dari okezone, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca juga
Uang Korupsi Proyek BTS Ngalir ke PDIP-Gerindra-Nasdem, Mahfud MD Lapor ke Jokowi
Terkait aliran dana korupsi BTS ke sejumlah parpol sudah diungkapkan Plt Menkominfo, Mahfud MD. Berdasarkan informasi yang diterima, dana korupsi itu mengalir ke tiga partai yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tetapi saya anggap itu gosip politik. Kami bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Mahfud MD pun mengaku sudah melaporkan kabar aliran dana ke parpol tersebut ke Presiden Jokowi.
“Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden, ‘Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini’. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik. Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK (untuk mendalami),” kata Mahfud.
Baca juga
Johnny G Plate Jadi Tersangka, Mahfud MD: APBN Keluar Rp10 T, tapi Tiang BTS Tak Ada
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menjerat lima orang. Salah satunya adalah Menkominfo Johnny G Plate.
Mahfud MD menyatakan, proyek BTS Bakti Kominfo ini sudah dimulai sejak 2006. Namun, proyek ini mulai menemui masalah pada 2020.
"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, saat dana itu hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta tidak ada pembangunan menara BTS.
"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
Dalam kasus ini, BPKP menaksir kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.
Artikel lainnya: Masuk Kalender FIFA, Erick Thohir Umumkan Duel Indonesia vs Argentina Digelar di GBK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News