Anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT kepada istrinya yang berinisial M.
"Dia mengajukan bahwa telah terjadi KDRT yang dialami. Terus kemudian dia minta bantuan kepada kami," kata kuasa hukum M, Srimiguna.
Bagaimana perkembangan kasus tersebut, simak 5 fakta terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf:
1. MKD Akan Panggil Bukhori Yusuf
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari M, istri Bukhori Yusuf, atas dugaan KDRT.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam.
Menurutnya, setelah verifikasi laporan, MKD akan memanggil Bukhori Yusuf. "Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya.
Baca juga
Lesti Kejora-Rizky Billar Berdamai, Polisi Resmi Setop Kasus KDRT
2. Diduga telah beberapa kali melakukan KDRT
Bukhori Yusuf diduga telah berulang kali melakukan KDRT kepada istrinya. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan juga ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Kuasa hukum M, Srimiguna, menjelaskan, laporan tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Meski demikian, pihaknya sudah menanyakan kembali kasus tersebut ke Polrestabes Bandung.
Hasilnya, kasus KDRT Bukhori Yusuf ini ternyata sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 9 Mei 2023. Alasannya, KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf dilakukan di 3 lokasi yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," kata Srimiguna.
3. Bukhori Yusuf dicopot dari jabatannya di PKS
Buntut kasus KDRT ini, PKS akan mencopot Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR. Partai pun menegaskan, kasus ini adalah kasus pribadi dari Bukhori Yusuf.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, dalam keterangannya.
Mabruri pun menjelaskan, saat ini PKS juga melakukan penyelidikan internal terhadap kasus KDRT Bukhori Yusuf.
Baca juga
Anggota DPR dari Golkar Melchias Mekeng Sebut Tak Masalah Makan Uang Haram Asal Kecil
4. PKS SIapkan Pengganti Bukhori Yusuf di DPR
PKS menyatakan tidak menoleransi pelanggaran disiplin paartai baik pelanggaran hukum maupun etika. Oleh karena itu, partai tengah mempersiapkan pengganti Bukhori Yusuf untuk duduk di DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Ahmad Mabruri.
Baca juga
Antonio Dedola Jawab Tudingan Bawa Kabur Perhiasan, Ungkap KDRT dari Nikita Mirzani
5. LPSK Dampingi M
Kuasa hukum M, Srimiguna, menjelaskan, saat ini kliennya mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kamu juga alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK," kata Srimiguna.
"Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tambahnya.
Artikel lainnya: Uang Korupsi Proyek BTS Ngalir ke PDIP-Gerindra-Nasdem, Mahfud MD Lapor ke Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News