Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Pemecatan ini dilakukan usai politisi Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS Bakti.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif," tulis dalam Keppres yang diunggah laman Kominfo, dikutip Sabtu, 20 Mei 2023.
Baca juga
Johnny G Plate Jadi Tersangka, Mahfud MD: APBN Keluar Rp10 T, tapi Tiang BTS Tak Ada
Dalam Keppres itu, Jokowi resmi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.
Melalui keputusan itu, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.
Artikel lainnya: Cerita Amin Nasabah BRI Kehilangan Rp202 Juta dalam 9 Menit, Ini Gegaranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News