Korban, MS, dan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis dipertemukan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Pihak pengacara menyatakan adanya permintaan perdamaian. Dari siapa?
Pertemuan ini digelar di kantor KPI pada Selasa (7/9). Dalam pertemuan itu, MS didampingi oleh ibunya.
Pihak pengacara MS selaku korban, Rony Hutahaean, menyebutkan, ada upaya dari pihak tertentu agar kliennya mau berdamai dengan terduga pelaku.
"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara 5 terduga pelaku dan korban sehingga terselamatkan lah nama lembaga yang sedang dipimpin," kata Rony dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Cerita 10 Tahun MS Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis di KPI Pusat
Rony menyatakan, MS jika tidak dibolehan didampingi kuasa hukum dalam pertemuan itu. "Alergi terhadap kuasa hukum MS menimbulkan pertanyaan ada apa. Jangan jangan ada sesuatu yg belum terendus yang nantinya terungkap sendirinya," katanya.
Menurutnya, tim pengacara MS tidak anti dengan upaya restorative justice. Tapi dia menyesalkan jika upaya perdamaian ini tidak melibatkan tim pengacara.
"Kami sangat menyayangkan cara cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seks Sejenis di KPI, Korban MS Dibebastugaskan
Sementara itu Tegar Putuhena selaku pengacara terduga pelaku RT dan EO, mengklaim pertemuan itu atas inisiasi pihak MS.
"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari saudara MS," kata Tegar.
Menurutnya, tim pengacara terduga pelaku juga tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Namun, Tegar menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada RT dan EO apakah mau damai atau tidak.
"Kami dalam hal ini hanya bertahan dan membela kepentingan hukum klien kami," katanya.\
Baca Juga:
Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Klaim Bercanda, Ancam Lapor Balik MS
Ketua KPI, Agung Suprio, enggan menjawab soal adanya upaya perdamaian tersebut. "Sudah diserahkan kasusnya ke kepolisian," kata Agung saat dikonfirmasi.
Sedangkan Sekretaris KPI, Umri, mengaku melarang MS datang ke KPI membawa pengacara. "Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri.
Kasus perundungan dan pelecehan ini terbongkar saat MS membuat surat terbuka. Surat ini kemudian viral di media sosial dan aplikasi percakapan.
MS pun mengadu ke polisi atas tindakan para terduga pelaku yang merupakan rekannya di KPI. Pihak terduga pelaku juga melaporkan balik MS ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News