Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, itu terbukti melakukan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Haki juga menyatakan, keberatan dari Hendra yang menyatakan terpedaya dengan skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca juga
Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat," kata hakim.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," kata hakim.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," sambungnya.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," kata hakim.
Baca juga
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J: AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam kasus Obstruction of justice, ada enam anak buah Ferdy Sambo yang ikut dijerat. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Sementara itu Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Artikel lainnya: Rafael Alun Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News