Mario Dandy Satrio kini terjerat kasus pidana terbaru. Usai kasus penganiayaan terhadap David Ozora, putra bekas pejabat Ditjen Pajak itu kini dilaporkan mantan pacarnya, AG, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pidana pencabulan itu dilaporkan AG, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Pelajar berusia 15 tahun itu memiliki bukti kuat yakni putusan pengadilan.
"Kami kemarin fokus persidangan, dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
Baca juga
Hakim Ungkap AG 5 Kali Hubungan Intim dengan Mario Dandy, tapi Ngaku Diperkosa D
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi," kata dia.
Laporan terhadap Mario Dandy tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 8 Mei 2023.
Mangatta menjelaskan, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," ujarnya.
Mangatta menegaskan, tindakan Mario Dandy mencabuli AG sudah merupakan tindak pidana. "Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.
Baca juga
PT DKI Jakarta Tetap Vonis AG 3,5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David Ozora
Untuk diketahui, AG telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti terlibat bersama Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora tak sadarkan diri dan harus dirawat di rumah sakit selama sekitar 53 hari.
Vonis PN Jakarta Selatan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 April 2023.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara persidangan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas masih belum diketahui. Sebab, polisi masih menyelesaikan pemberkasan terhadap kedua tersangka penganiayaan David Ozora tersebut.
Artikel lainnya: Bus Masuk ke Jurang di Guci Tegal Gegara Bocah Lepas Rem Tangan, Ini Kata Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News