Polisi telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin alias APH sebagai tersangka terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Mabes Polri menguak alasan Andi Pangerang melontarkan komentar berisi nada ancaman pembunuhan tersebut di akun Facebook beberapa waktu lalu.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini pak Thomas (Djamaluddin, peneliti BRIN) sering berdiskusi tentang gimana yang fokus dari pada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
"Nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapai lah titik lelahnya dia," jelasnya.
Baca juga
Peneliti BRIN Andi Pangerang Terbukti Langgar Kode Etik Usai Ancam Bunuh Muhammadiyah
Adi Vivid menjelaskan, Andi Pangerang terpancing emosi lantaran diskusi perbedaan Lebaran itu tak kunjung menemui titik terang. Sehingga terlontar komentar berisi ancaman pembunuhan.
"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," jelas putra mantan Kapolri Jenderal Purn Andi Bachtiar itu.
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang. Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," ujar dia.
Baca juga
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Muhammadiyah Jadi Tersangka dan Ditahan
Terkait hal tersebut, Adi Vivid menjelaskan, penyidik telah menyita ponsel milik Andi Pangerang. Termasuk email dan akun Facebook miliknya.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," jelasnya.
Andi Pangerang ditangkap di Jombang pada Minggu, 30 April 2023. Dia pun kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Artikel lainnya: Ini Telepon Terakhir Wanita yang Terjatuh Hingga Tewas di Lift Bandara Kualanamu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News