Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Bekas Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu adalah ayah dari Aditya Hasibuan, tersangka penganiaya mahasiswa.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan ada dua rekening yang diblokir. Nilainya mencapai puluhan miliar.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir dikutip dari Antara, Jumat, 28 April 2023.
Dua rekening jumbo yang diblokir PPATK itu atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan.
Baca juga
Kronologi Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah Minta Senjata dan Arahkan Anaknya
"Nama anak (Aditya Hasibuan) dan bapak-nya (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Natsir.
Natsir menegaskan, PPATK telah mencium adanya transaksi mencurigakan ini sebelum kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin itu mencuat ke publik.
Untuk diketahui, berdasarkan data LHKPN KPK, harta AKBP Achiruddin Hasibuan mencapai Rp 467.548.644.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp 51.218.644.
Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan >>>
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji polisi berpangkat AKBP adalah antara Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Sementara itu tunjangan anggota polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP, akan mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain itu, anggota Polri juga menerima tunjangan lain seperti tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan kinerja atau tukin
- Tunjangan Istri/Suami.
- Tunjangan Anak.
- Tunjangan Pangan/Beras.
- Tunjangan Lauk Pauk.
- Tunjangan Umum.
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan.
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artikel lainnya: Viral Kakek Sebatang Kara di Serang Simpan Duit Seratusan Juta Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News