Upaya anak AG, usia 15 tahun, memperoleh keringanan hukuman kandas. Terdakwa penganiayaan anak Cristalino David Ozora itu tetap divonis 3,5 tahun penjara.
Keputusan ini diambil Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 27 April 2023. Hakim menyatakan AG terbukti bersalah terlibat penganiayaan David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim pun menyatakan AG tetap harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.
Baca juga
Hakim Ungkap AG 5 Kali Hubungan Intim dengan Mario Dandy, tapi Ngaku Diperkosa D
AG terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada putusan pengadilan pertama, AG divonis 3,5 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel pada 10 April 2023.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim.
Artikel lainnya: Harta AKBP Achiruddin Disorot Usai Anaknya Aniaya Mahasiswa, Kerap Pamer Rubicon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News