Kasus anak pejabat Polda Sumatera Utara menganiaya mahasiswa akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Propam Polda Sumatera Utara juga mencopot ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut serta menahannya.
Kasus ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Aditya Hasibuan sebagai pelaku dan Ken Admiral sebagai korban bertemu di SPBU, di Jalan Ringroad Kota Medan.
Saat itu, Aditya memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, Ditya juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
Kemudian pada 22 Desember sekitar pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, bersama sejumlah temannya. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan di SPBU.
Dalam berita acara pemeriksaan yang beredar, disebutkan, setibanya di rumah Aditya, Ken kemudian mencoba memanggilnya. Namun yang pertama keluar adalah kakak pelaku yakni Arya Hasibuan dan disusul ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Mau ngapain kalian ke sini ramai-ramai?" tanya AKBP Achiruddin.
"Kami ke sini datang hanya untuk baik-baik saja om. Untuk membicarakan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Aditya yang sudah merusak kaca spion mobil milik Ken," jawab Rio, rekan Ken Admiral.
"Lebih cepat kan lebih baik om, dari pada nanti jadi panjang masalahnya," tambah Riio.
Namun AKBP Achiruddin kemudian menyuruh satu anak laki-laki untuk diambilkan senjata laras panjang. "Ambilkan dulu senjata laras panjang itu!"
Kemudian pria itu keluar dengan membawa senjata laras panjang dan diikuti dengan keluarnya Aditya dari rumahnya.
Namun, Aditya langsung menerjang dan memukul Ken Admiral hingga terjatuh. Sang ayah pun membiarkan perkelahian tersebut.
"Udah biarkan saja. Jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas," kata AKBP Achiruddin.
Kemudian laki-laki yang membawa senjata menodongkan senjata itu ke rekan-rekan Ken Admiral. "Mundur-mundur kalian," ujarnya.
Saat itu, AKBP Achiruddin disebut juga mengarahkan anaknya saat melakukan penganiayaan. "Sikutnya dek. Judonya dek. Kakinya dek, pukul sampai puas dia dek," ujarnya.
Kemudian penganiayaan itu berlangsung dengan arahan dari AKBP Achiruddin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menjelaskan penganiayaan tersebut bermula dari kisah asmara.
"Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D. Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," kata Sumaryono.
"Kenapa (pemukulan) ini dilakukan, karena berdasarkan chattingan sebelumnya antara pelapor dan pelaku," kata Sumaryono.
"Hubungan antara pelapor dan terlapor (dulunya) adalah teman," katanya.
Selanjutnya Aditya tersangka dan AKBP Achiruddin ditahan >>>
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan. Pertama dari Ken Admiral, korban penganiayaan, dan Aditya Hasibuan.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Sumaryono mengaku kasus ini baru naik ke penyidikan setelah empat bulan karena korban tengah berada di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," tuturnya.
Aditya Hasibuan kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Propam Sumut juga kini telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari pemeriksaan, ayah Aditya itu terbukti membuarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," lanjutnya.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.
Meski demikian, Propam belum menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka.
"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.
"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News