Peristiwa anak pejabat Polda Sumatera Utara yang menganiaya mahasiswa viral di media sosial. Setelah empat bulan kasus mandeg, kini sang anak ditetapkan menjadi tersangka dan bapaknya dicopot dari jabatannya serta ditahan.
Video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak dari Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember 2022.
Setelah empat bulan, kasus itu akhirnya naik ke penyidikan. Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatannya serta ditahan.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan. Pertama dari Ken Admiral, korban penganiayaan, dan Aditya Hasibuan.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Sumaryono mengaku kasus ini baru naik ke penyidikan setelah empat bulan karena korban tengah berada di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," tuturnya.
Aditya Hasibuan kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan ditahan >>>
Terkait kasus Aditya, Propam Sumut juga kini telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari pemeriksaan, ayah Aditya itu terbukti membuarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," lanjutnya.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.
Meski demikian, Propam belum menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka.
"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.
"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya.
Artikel lainnya: Kecelakaan Maut di Tol Cipali: 12 Orang Jadi Korban, 3 Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News