Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Kini Jadi Tersangka, Bapaknya Dicopot dan Ditahan

  • Arry
  • 26 Apr 2023 10:32
Ilustrasi Pemukulan(@WenPhotos/pixabay)

Terkait kasus Aditya, Propam Sumut juga kini telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari pemeriksaan, ayah Aditya itu terbukti membuarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono.

"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," lanjutnya.

"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.

Meski demikian, Propam belum menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka.

"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.

"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya.

Artikel lainnya: Kecelakaan Maut di Tol Cipali: 12 Orang Jadi Korban, 3 Tewas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait