Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku selama periode libur dan cuti bersama Lebaran 2023 pada 19-25 April.
Pengumuman ini disampaikan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram resminya, dikutip Rabu, 19 April 2023.
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," demikian informasi yang disampaikan oleh @dishubdkijakarta.
Peniadaan aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu menyatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama Libur Lebaran 2023
"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," imbuhnya.
Untuk diketahui aturan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini berlaku untuk hari kerja yakni Senin hingga Jumat. Sementara untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional serta cuti bersama, aturan ini tidak berlaku.
Artikel lainnya: Saldo e-Toll Habis di Jalan, Ikuti 4 Langkah Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News