Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Kini terungkap fakta, Putri Candrawathi ternyata adalah sosok yang menjadi pemicu terjadinya penembakan yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu.
Dosa-dosa Putri Candrawathi ini diungkap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat membacakan putusan banding terhadap istri Ferdy Sambo pada Rabu, 12 April 2023.
Ketua majelis hakim banding, Ewit Soetriadi, membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi.
"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait majelis hakim telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum, serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan majelis hakim, di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum," kata hakim Ewit.
Baca juga
Yang Beratkan Vonis Putri Candrawathi: Tak Akui Bersalah, Klaim Jadi Korban
Hakim Ewit pun menyatakan, penjatuhan vonis terhadap Putri sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim pun menegaskan, tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Putri Candrawathi.
"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo, " ungkap hakim Ewit.
Dalam pertimbangan itu, hakim juga menyatakan Putri menjadi pemicu dari tindakan penembakan terhadap Yosua.
"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.
Baca juga
Hakim: Tak Ada Bukti Valid Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
"Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua," ujarnya.
Atas dasar itu, majelis hakim pun setuju dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan 20 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit.
Selanjutnya putusan lengkap vonis banding Ferdy Sambo Cs >>>
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah membacakan vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa pertama yang divonis adalah Ferdy Sambo. Majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menyatakan menerima banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jaksel: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi membacakan vonis terhadap Putri Candrawathi. Dalam perkara ini majelis hakim juga menerima banding dari Putri.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit.
Putri pun bakal tetap divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis dari PN Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim juga membacakan vonis terhadap Ricky Rizal Prabowo. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga tetap divonis 13 tahun penjara, sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan.
Baca juga
Bekas Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto.
Dan terdakwa terakhir yang divonis adalah Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu tetap harus dipenjara selama 15 tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News