Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Kini terungkap fakta, Putri Candrawathi ternyata adalah sosok yang menjadi pemicu terjadinya penembakan yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu.
Dosa-dosa Putri Candrawathi ini diungkap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat membacakan putusan banding terhadap istri Ferdy Sambo pada Rabu, 12 April 2023.
Ketua majelis hakim banding, Ewit Soetriadi, membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi.
"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait majelis hakim telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum, serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan majelis hakim, di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum," kata hakim Ewit.
Baca juga
Yang Beratkan Vonis Putri Candrawathi: Tak Akui Bersalah, Klaim Jadi Korban
Hakim Ewit pun menyatakan, penjatuhan vonis terhadap Putri sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim pun menegaskan, tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Putri Candrawathi.
"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo, " ungkap hakim Ewit.
Dalam pertimbangan itu, hakim juga menyatakan Putri menjadi pemicu dari tindakan penembakan terhadap Yosua.
"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.
Baca juga
Hakim: Tak Ada Bukti Valid Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
"Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua," ujarnya.
Atas dasar itu, majelis hakim pun setuju dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan 20 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit.
Selanjutnya putusan lengkap vonis banding Ferdy Sambo Cs >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News