Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menerima permohonan banding dari kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Abdul Fattah saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," lanjut hakim.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap hakim.
Baca juga
Terbukti Ikut Serta Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, para pengadilan tingkat pertama, Kuat ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakimmenyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. Selain itu, Kuat juga berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Kuat ma'ruf divonis 8 tahun penjara.
Artikel lainnya: Ini Daftar Menu Olahan Indomie Warung Bu Jess Kelapa Gading, Harga Mulai Rp5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News